8 September 2022 – Di antara perusahaan-perusahaan tambang terkemuka di Indonesia, ada beberapa yang berstatus BUMN dan anak perusahaannya. Perusahaan-perusahaan ini wajib mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN, termasuk Peraturan Menteri BUMN tentang Tanggung Jawab Sosal dan Lingkungan BUMN terbaru ini, yang mengubah sebagian isi peraturan sebelumnya yang bernomor PER-05/MBU/04/2021. Walaupun Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) tidaklah sama dan sebangun dengan Corporate Social Responsibility (CSR), namun pemenuhannya adalah keharusan bila perusahaan BUMN pertambangan dan anak perusahaannya mau dianggap bertanggung jawab sosial.
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-6/MBU/09/2022 tentang TJSL BUMN
Sign Up for Our Newsletters
Get notified of the best deals on our magazine.