Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-6/MBU/09/2022 tentang TJSL BUMN

Sumber Gambar: https://senyumnegeri.id/4-prinsip-program-tjsl-bumn-yang-perlu-disimak-baik-baik/

8 September 2022 – Di antara perusahaan-perusahaan tambang terkemuka di Indonesia, ada beberapa yang berstatus BUMN dan anak perusahaannya. Perusahaan-perusahaan ini wajib mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN, termasuk Peraturan Menteri BUMN tentang Tanggung Jawab Sosal dan Lingkungan BUMN terbaru ini, yang mengubah sebagian isi peraturan sebelumnya yang bernomor PER-05/MBU/04/2021. Walaupun Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) tidaklah sama dan sebangun dengan Corporate Social Responsibility (CSR), namun pemenuhannya adalah keharusan bila perusahaan BUMN pertambangan dan anak perusahaannya mau dianggap bertanggung jawab sosial.

Total
0
Shares
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prev
Produksi Mineral yang Bertanggung Jawab untuk Kebutuhan Masa Depan

Produksi Mineral yang Bertanggung Jawab untuk Kebutuhan Masa Depan

Makalah berjudul Resourcing Future Generations Requires a New Approach

Next
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

13 September 2022 – Tujuan dari operasi perusahaan yang bertanggung jawab

You May Also Like