13 September 2022 – Tujuan dari operasi perusahaan yang bertanggung jawab sosial adalah berkontribusi kepada pencapaian pembangunan berkelanjutan. Lantaran sejak awal 2016 hingga akhir 2030 pembangunan berkelanjutan diformulasikan menjadi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals, SDGs), maka regulasi terkait SDGs sangatlah penting sebagai rujukan seluruh pemangku kepentingannya, termasuk perusahaan pertambangan. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ini sangat penting sebagai rujukan bagi perusahaan pertambangan yang bersungguh-sungguh mau berkontribusi.
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Sign Up for Our Newsletters
Get notified of the best deals on our magazine.