Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Sumber Gambar: https://www.sdg2030indonesia.org/

13 September 2022 – Tujuan dari operasi perusahaan yang bertanggung jawab sosial adalah berkontribusi kepada pencapaian pembangunan berkelanjutan. Lantaran sejak awal 2016 hingga akhir 2030 pembangunan berkelanjutan diformulasikan menjadi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals, SDGs), maka regulasi terkait SDGs sangatlah penting sebagai rujukan seluruh pemangku kepentingannya, termasuk perusahaan pertambangan. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ini sangat penting sebagai rujukan bagi perusahaan pertambangan yang bersungguh-sungguh mau berkontribusi.

Total
0
Shares
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prev
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-6/MBU/09/2022 tentang TJSL BUMN

Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-6/MBU/09/2022 tentang TJSL BUMN

8 September 2022 – Di antara perusahaan-perusahaan tambang terkemuka di

Next
EY [2022]: 10 Risiko dan Peluang Industri Pertambangan 2023

EY [2022]: 10 Risiko dan Peluang Industri Pertambangan 2023

EY, 2022

You May Also Like